Moralitas Bisnis
“Celakalah al-Muthaffifin, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, sedangkan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. al-Muthaffifin: 1-3).
***
Bagi seorang Muslim, semua aspek kehidupan adalah ibadah. Tak terkecuali jual beli, atau lazim disebut bisnis. Oleh karena itu, bisnis mestilah sesuai dengan bimbingan agama. Dalam bisnis, keuntungan adalah sesuatu yang dicari. Tetapi dalam meraup keuntungan itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Tidak boleh menghalalkan segala macam cara.
Di antara cara yang dilarang adalah tidak boleh mengakali penggunaan takaran atau timbangan, seperti yang ditegaskan dalam surat al-Muthaffifin yang dikutip di awal tulisan ini. Konon asbab al-nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat tersebut berkaitan dengan Abu Juahynah yang dahulu memiliki dua takaran. Takaran pertama ia gunakan untuk membeli. Sedangkan takaran kedua, ia gunakan untuk menjual. Demikian menurut Informasi Tafsir al-Munir yang merupakan karya ulama Indonesia itu.
Cara tak terpuji lainnya adalah melakukan penawaran -bahkan dengan penawaran yang tinggi- tetapi bukan niat untuk membeli, melainkan untuk menarik orang lain agar mengikuti tawarannya. Cara ini disebut al-Najsy. Rasulullah saw melarang cara seperti ini, sebagaimana diriwayatkan Bukhari, Muslim dan imam-imam hadits yang lain. Pelaku al-Najsy itu jelas berdosa. Meskipun menurut banyak ulama, jual belinya dipandang sah. Berbeda dengan sekelompok pakar hadis, menurut Ibn Mundzir, menyatakan bahwa jual beli model demikian rusak alias batal.
Sebaliknya bisnis harus dilakukan dengan jujur. Memang, dalam Islam, bisnis mestilah bersih dari segala bentuk kecurangan dan penipuan (gharar). Jadi segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan itu dilarang keras.
Salah satu bentuk kejujuran adalah tidak menyembunyikan kekurangan atau cacat suatu barang. Dalam hal ini Rasulullah saw, pernah bersabda, “Tidak dibenarkan seorang Muslim menjual suatu barang yang cacat, kecuali dia menjelaskan cacatnya (HR. al-Quzwayni).
Sementara orang “berkeyakinan” bahwa berdagang itu tidak akan untung bila tidak disertai dusta. Bisnis itu takkan tumbuh tanpa tipu daya. Pernyataan semacam itu tentu saja amat menyesatkan. Sebaliknya bisnis akan berkembang lebih cepat jika dilakukan dengan jujur; dan pembeli akan lebih senang mendengarkan penjual menjelaskan spesifikasi barang dagangannya tanpa menutup-nutupi kekurangan barang itu. Terlebih jika pembeli itu “awam” terhadap barang yang akan dibelinya.
Masyarakat bisnis sekarang ini tampaknya lebih sadar terhadap keniscayaan jujur itu. Salah satu bentuk kejujuran yang dilakukan para produsen adalah pencantuman ingredient serta batas waktu penggunaan produk mereka. Langkah demikian itu, di samping karena aturan, juga karena keyakinannya bahwa dengan cara-cara seperti itu pembeli akan lebih simpati; dan pada gilirannya akan menarik lebih banyak pelanggan.
Boleh jadi landasan -sebagian orang- dalam melakukan hal tersebut bukan agama. Bukan kekuatan moral, melainkan hanyalah strategi pasar. Meminjam istilah Eric Fromm, landasannya bukan agama formal, melainkan agama rahasia; dan itu kapitalisme. Jika benar begitu, maka landasan bagi kita lebih mulia, yaitu agama. Dengan kejujuran, bisnis kita akan diberkahi. Berkah adalah sesuatu yang sifatnya lebih spiritual. Bisa saja untungnya tidak seberapa besar, tapi manfaatnya amat banyak. Itulah salah satu bentuk berkah.
Selain aspek kejujuran, yang juga penting adalah keramahan. Bisnis mesti dilakukan dengan ramah. Bukan saja penjual, pembeli pun mesti ramah. Sabda Nabi saw, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam menjual, membeli, dan menagih” (HR. Bukhari dan Tirmidzi). Konon Nabi saw juga pernah memberi nasihat kepada seorang pedagang wanita, “Wahai Ummu Qilat, jika engkau ingin membeli sesuatu, tawarlah dengan harga yang engkau inginkan, diberikan atau tidak. Dan bila engkau ingin menjual, tawarkanlah dengan harga yang engkau inginkan, diterima atau ditolak” (HR. al-Quzwayni).
Jika menjual jangan mengumbar sumpah. Mungkin saja cara demikian akan meningkatkan pemasaran, tetapi berkahnya akan berkurang, demikian kata Qurasih Shihab. Pembeli juga semestinya tidak banyak bicara yang tidak perlu, sehingga akan memancing penjual untuk berbohong bahkan marah.
Tentang aspek kejujuran dan keramahan dapat meningkatkan pemasaran mudah dimengerti. Sebab pelanggan akan lebih senang berhubungan dengan penjual yang jujur dan ramah dibanding dengan yang diduga sering menipu dan tampak tidak ramah. Jadi bersikaplah jujur dan ramah dalam berbisnis, sebab dengan kejujuran dan ramah akan mendapat rahmah.
Paparan di atas adalah sekelumit saja yang berkaitan dengan etika bisnis sebagaimana diajarkan Islam. Wallahu a’lam. ***




Pairan