Jika Seorang Muslim Makan
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. Sesungguhnya syaitan hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.’ (QS. Al-Baqarah, [2]: 168-169).
SUATU hari Abu Bakar al-Shiddiq ra. menyantap makanan yang biasa disediakan khadamnya. Tidak seperti biasanya, kala itu beliau tidak sempat menyanyakan asal usul makanan tersebut. Hingga kemudian khadamnya bertanya, “Tahukah Tuan, makanan apa yang baru Tuan makan itu?”
“Memangnya makanan apa ini?” tanya beliau. Khadam itu menjawab, “Pada masa Jahiliyah, saya pernah berlagak menjadi dukun bagi seseorang. Saya sama sekali tidak mengerti perdukunan. Waktu itu saya hanya ingin menipunya. Tadi saya bertemu dengannya, dan ia mendadak memberi makanan yang Tuan makan itu.”
Demi mendengar penuturan khadamnya, Abu Bakar segera saja memasukkan jemari ke dalam mulutnya, dan memuntahkan semua makanan yang ada di perutnya. Demikian sebagaimana diinformasikan ‘Aisyah dan diriwayatkan Imam Bukhari.
Khalifah Abu Bakar sangat wara, dan amat hati-hati dengan makanannya. Beliau tidak mau kalau sebagian daging yang tumbuh dalam dirinya serta rambut dan kukunya yang memanjang berasal dari makanan hasil penipuan.
Bagi seorang Muslim, semua aspek kehidupan, tak terkecuali makan dan minum adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua aktivitas tadi mestilah sesuai dengan ajaran Islam. Sesuai dengan perintah al-Qur’an dan selaras dengan tuntunan al-hadits. Ayat al-Baqarah yang telah dikutip di awal tulisan ini, menyuruh kita makan yang halal dan thayyib. Halal lebih menyangkut aspek batiniah, sedangkan thayyib lebih bersifat lahiriyah. Para mufassir menerjemahkan thayyib sebagai ‘bergizi’.
Sekurang-sekurangnya ada tiga hal yang akan sangat diperhatikan oleh seorang Muslim jika ia hendak makan dan minum. Pertama, mengenai jenis makanan dan minuman itu. Seorang Muslim akan menghindari makanan yang diharamkan oleh Allah swt. Misalnya bangkai, darah, daging babi, binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, khamar, binatang buas, dan seterusnya. Sebagian makanan itu disebutkan dalam al-Qur’an sedangkan yang lain diterangkan dalam hadits.
Di antara hikmah pelarangan itu adalah agar kita terlindung dari sesuatu yang buruk yang terkandung dalam makanan itu, yang oleh ilmu fikih disebut illat. Tetapi apakah illat-nya. Wallahu a’lam. Mungkin illatnya banyak, dan ilmu kedokteran hanya bisa menyingkapnya sedikit saja. Sudahlah. Illat itu diketahui atau tidak, pokoknya haram. Jangan coba-coba. Memang benar, dalam kondisi darurat, sedang kita tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, kita diizinkan memakannya (QS. Al-Baqarah [2]: 173). Misalnya ketika nyawa kita sedang terancam. Tetapi tentu saja kondisi seperti itu sangat jarang, bahkan mungkin kita belum pernah mengalaminya.
Termasuk dalam kelompok yang haram zatnya adalah makanan yang mengandung barang haram, misalnya lemak babi, minuman beralkohol dan seterusnya. Dewasa ini seiring melimpahnya makanan, komposisinya pun aneh-aneh, mungkin saja sebagian mengandung bahan haram itu. Hubungannya dengan kekhawatiran ummat atas kehalalan makanan tersebut, sungguh bagus apa yang dilakukan pemerintah dan juga LPOM-MUI melalui sertifikasi atau labelisasi halalnya. Konon orang-orang Barat sendiri memerhatikan aspek kehalalan ini. Mungkin saja dorongan melakukan itu bukan berasal dari agama formal mereka, melainkan -meminjam istilah Eric Fromm- dari agama ‘rahasia’ (secret religion) yang mereka anut, yaitu kapitalisme. Mereka berusaha menyajikan makanan yang halal, karena menyadari betapa potensialnya pasar kaum Muslim. Bagi kita tidak begitu penting apapun alasan mereka, yang penting kita dapat tenang mengkonsumsi produk makanannya; dan oleh karena itu usaha mereka patut dihargai. Tetapi sementara mereka melakukan hal demikian, di sisi lain kita mendengar bahwa ada di antara saudara kita yang masih enggan menyilakan LPOM-MUI memeriksa atau melakukan sertifikasi halal atas produknya. Jika informasi itu benar, tentu saja amat disayangkan. Mungkin saja ia beranggapan bahwa personalitas keislamannya telah menjadi jaminan bahwa produknya itu jelas halal, tetapi ia lupa kalau ketenangan konsumen mesti juga diperhatikan. Labelisasi halal itulah, salah satunya, hal yang dapat menenangkan konsumen itu, di samping pencantuman ingredient dan limit waktu makanan itu layak dikonsumsi.
Kedua, Cara memerolehnya. Seorang Muslim tidak akan pernah berusaha mendapatkan makanan dengan cara-cara yang batil. Memakan harta anak yatim bi ghairi ma’ruf termasuk haram jenis ini. Makanan yang diperoleh hasil merampas, mencuri, dan menipu juga bisa dipastikan termasuk kelompok ini. Binatang halal jika dalam menyembelihnya menyebut nama selain Allah juga termasuk di dalamnya, sebagaimana dalam ayat di muka. Menarik untuk dicatat, kata pak Quraish Shihab, jika tidak menyebut nama-Nya [dalam arti tidak menyebut nama Allah serta tidak pula menyebut nama yang lain] masih bisa ditolelir.
Ketiga, Etikanya. Selain jenis dan cara memperolehnya, tak kalah pentingnya adalah etika memakannya. Jika hendak makan, bacalah basmalah, gunakan tangan kanan dan ambillah yang dekat-dekat dahulu! Demikian sebagian nasihat Nabi saw. Etika seperti itulah yang menjadikan makanan mengandung barakah. Barakah itu lebih spiritual ketimbang material. Jadi bukan soal banyaknya makanan, melainkan terletak pada seberapa manfaat makanan itu bagi yang menyantapnya. Dahulu para sahabat pernah mengeluh kepada beliau, “Wahai Rasulullah, kami makan tapi tidak merasa kenyang.” Jawab Nabi, “Mungkin kamu makan sendiri-sendiri.” Jawab sahabat, “Ya, benar.” Nabi bersabda, “Berkumpullah pada makananmu, dan bacalah basmalah, niscaya diberi berkah pada makanan itu.” (HR. Abu Dawud).
Memang di antara yang mengakibatkan hilangnya barakah adalah makan yang tanpa membaca basmalah itu. Betapa tidak, sebab kata baginda Nabi saw, syaitan merebut makanan yang tidak disebut nama Allah (HR. Muslim). Konon suatu waktu Rasulullah saw sedang duduk, ketika itu ada seseorang yang sedang makan tanpa membaca basmalah, hingga ketika makanan itu tinggal sesuap, dan siap dimasukkan ke dalam mulutnya, orang itu membaca, “Bismillahi awwalahu wa akhirahu.” Mendadak Nabi saw tertawa dan bersabda, “Syaitan selalu makan bersamanya, kemudian ketika ia menyebut nama Allah, tiba-tiba syetan itu memuntahkan isi perutnya.” (HR. Muslim).
Syaitan memang akan senantiasa melakukan bujuk rayu agar kita memakan makanan yang haram; baik zatnya maupun cara memerolehnya. Jika tidak berhasil, kita akan dilalaikan dalam cara menyantapnya. Kini pada majlis-majlis yang di dalamnya ada hidangan, apakah syaitan akan murung karena makanan yang kita santap itu halal dan thayyib, akan kecele karena ternyata tidak dapat ikut makan, akan muntah karena tiba-tiba akhirnya kita membaca basmalah, ataukah mereka akan tertawa terbahak-bahak karena kenyang, sementara manusia masih juga merasa lapar? Wallahu a’lam. ***




Pairan