Keragaman dalam Fikih
SECARA harfiah, fikih (fiqh) artinya pemahaman. Sedangkan menurut terminologi, fikih diartikan sebagai “ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang amaliyah (praktis), yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.” Fikih, dengan demikian, bukanlah al-Qur’an, bukan al-Hadits, dan bukan pula agama. Melainkan fikih adalah pemahaman. Tepatnya pemahaman seorang mujtahid terhadap al-Qur’an atau terhadap hadits. Jadi, bolehlah dikatakan, fikih adalah tafsir al-Qur’an maupun tafsir al-Hadits. Khususnya yang berkaitan dengan amaliyah praktis itu.
Oleh karena fikih adalah pemahaman, maka tidak mengherankan kalau kemudian timbul banyak sekali fikih. Pemahaman para mujtahid itu memang bisa berbeda satu sama lain. Pendapat Imam Abu Hanifah (80-150 H.) misalnya, berbeda dengan Imam Malik (97-179 H.), berlainan dengan Imam Syafi’i (150-204 H.) dan tidak sama dengan Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H.). Begitu pula halnya dengan Ja’far (w. 148/765), Dawud al-Dhahiri, dan lain-lain.
Dalam menafsirkan kata lamastum al-nisa, dalam QS. al-Nisa (4): 43 misalnya, pendapat para imam itu berbeda-beda. Abu Hanifah memahami kata lamasa sebagai ‘berhubungan seksual’. Oleh karena itu sekedar bersentuhan, menurut Abu Hanifah, tidaklah mengakibatkan batal wudhu. Memang, dalam maknanya yang asli, arti lamasa adalah bersentuhan. Tetapi Abu Hanifah menggunakan makna urfi (makna kebiasaan). Sebab biasanya orang Arab memperhalus bahasa seperti itu. Mungkin agar tidak vulgar. Berhubungan seksual cukup disebut ‘saling bersentuhan’. Itu pula -menurut Imam Abu Hanifah- yang dilakukan al-Qur’an.
Di sisi lain, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Dawud al-Dhahiri, memahami kata lamasa tadi, dalam maknanya yang asli, yakni bersentuhan. Dengan demikian, dengan bersentuhan, wudhu menjadi batal. Tetapi meski demikian, pendapat ketiga imam madzhab ini masih juga memiliki perbedaan. Imam Malik misalnya, mengatakan bahwa yang mengakibatkan batal itu jika sentuhannya disertai syahwat, atau dengan tujuan membangkitakan syahwat. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan al-Dhahiri setiap bersentuhan itu batal, baik disertai syahwat maupun tidak. Hanya saja imam Syafi’i mengatakan batal demikian itu jika bersentuhan dengan ajnabiyah (bukan mahram). Berbeda dengan al-Dhahiri yang berpendapat, bahwa jika laki-laki bersentuhan dengan perempuan, maka batal; dan tidak ada perbedaan antara ajnabiyah dengan mahram. Sebab dalam ayat tadi disebutkan al-nisa, yang berarti perempuan, tanpa kecuali.
Demikianlah contoh perbedaan pendapat di antara imam-imam madzhab itu. Perbedaan pendapat itu sebagaimana kita lilhat terjadi dalam banyak hal, tetapi semuanya berada dalam kategori furu’ (cabang), bukan perbedaan dalam soal ushul al-din.
Pemikiran para imam -yang dalam beberapa hal banyak berbeda itu- untuk selanjutnya dikembangkan oleh murid dan pengikutnya masing-masing. Hingga kita pun mengenal madzhab-madzhab fikih, semisal Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan seterusnya. Tetapi jangan lantas disimpulkan bahwa setiap ulama yang ada dalam satu madzhab memiliki pendapat yang sama dalam segala hal. Sebab Abu Yusuf (113-182 H.) juga, yang murid Abu Hanifah itu, ternyata tidak sama persis dengan gurunya. Dalam Madzhab Syafi’i pun, Imam Nawawi dan Rafi’i kadang berlainan pendapat.
Perbedaan fikih antar dan intra madzhab seperti itu, disebabkan oleh banyak hal. Pertama, perbedaan fikih bisa pula karena keterbatasan akses para mujtahid terhadap dalil. Misalnya terhadap hadis. Harap maklum, pada masa lalu penyebaran hadis masih terbatas. Tidak seperti sekarang yang sudah tersebar luas dalam kitab-kitab maupun CD. Dalam kaitan inilah, Abu Yusuf pernah mengatakan, “Kalau saja hadis ini sampai kepada Abu Hanifah, beliau pasti akan mengubah pendapatnya.” Hal tersebut beliau katakan sehubungan dengan pendapat Abu Hanifah yang mengatakan, benda wakaf bisa dijual. Pada mulanya Abu Yusuf juga sependapat dengan gurunya itu. Tetapi kemudian ia mengubah pendapatnya. Karena sewaktu melakukan ibadah haji bersama Harun al-Rasyid, beliau mendapatkan hadis lain, tepatnya hadis tanah Khaibar (kini kita dapat menemukan riwayat itu dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim).
Bila sekarang akses terhadap hadis itu lebih mudah, masalahnya tetap ada, yaitu kadang ulama berselisih tentang kualitas sebuah hadis. Akibatnya bisa jadi sebuah hadis diamalkan oleh seorang mujtahid, tapi tidak oleh mujtahid yang lain.
Kedua, keragaman pendapat juga bisa terjadi karena perbedaan metode yang digunakan para mujtahid dalam menggali hukum. Istihsan yang merupakan salah satu metode penggalian hukum misalnya, ternyata tidak disepakati penggunaannya. Murid-murid Abu Hanifah dikenal luas sebagai pengguna istihsan. Tetapi ulama lain tidak menyetujuinya. Imam Syafi’i adalah contohnya. Dalam kitabnya, al-Umm, beliau membuat judul bab, Ibthal al-Istihsan, seraya mengatakan, “man istahsana faqad syara’a” (barangsiapa beristihsan berarti ia telah membuat hukum baru). Kita pun dapat membaca penolakan beliau itu dalam kitab ushulnya, al-Risalah.
Ketiga, fikih juga bisa berbeda karena perbedaan cara berpikir perumusnya. Bahkan penalaran seseorang pun dapat saja berubah. Imam Syafi’i juga mengubah beberapa pendapatnya karena alasan demikian. Sebagaimana ia juga mengubah pendapatnya dengan alasan adanya hadis yang -mungkin- baru beliau temukan. Perhatikan misalnya argumentasi-argumentasi qawl jadid dalam madzhabnya. Qawl jadid adalah pendapatnya yang baru, semasa beliau bermukim di Mesir, yang berbeda dengan pendapat sebelumnya ketika beliau tinggal di Irak. Pendapat di Irak itulah, yang untuk selanjutnya disebut qawl qadim (pendapatnya yang lama).
Perubahan pola pikir seperti itu tentu saja merupakan hal yang wajar. Sebab tidak ada yang tetap di kolong langit ini. Panta Rei, semuanya mengalir, kata Heraklitos (535-475 SM), filosof dari Yunani itu. ‘Selain Allah, segala sesuatu itu berubah.’
Selain alasan-alasan tadi, bisa pula perbedaan fikih terjadi karena perbedaan kondisi sosiologis tempat tinggal mujtahid, perumus fikih itu. Kufah tempat tinggal Abu Hanifah, berbeda dengan Madinah tempat bermukim Imam Malik. Irak tidak sama dengan Mesir. Kata Ibn Qayyim al-Jawziyyah, “Taghayyur al-fatwa bihasbi taghayyur al-azminah wa al-amkinah, wa al-ahwal wa al-niyat wa al-awa’id.” (Perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan kebiasaan). Dalam makna itu pula, rasanya logis kalau kemudian kita mengenal sebutan ‘Fikih Indonesia’ yang salah satunya mengambil bentuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fikih Indonesia di sini dapat diartikan sebagai fikih yang dirumuskan dan dihasilkan oleh bangsa, atau tepatnya sebagian ulama, Indonesia.
Lantas, jika ditanyakan fikih mana yang benar? Jawaban paling aman adalah wallahu a’lam. Kelompok Mushawwibah mungkin akan mengatakan, satu, dua, tiga, atau semua fikih itu benar. Sedangkan Mukhaththiah berkeyakinan bahwa hanya satu pendapat saja yang benar. Tetapi yang mana? Jika di antara kita terus berdebat, mungkin akan ada yang berkelahi, demi memperebutkan ‘kebenaran’ itu. Tetapi bisa pula ada komentar, ‘Kalaupun yang kita anggap benar itu ternyata salah dalam pandangan Allah swt, maka kita masih dapat berbesar hati. Sebab kata Nabi saw, ijtihad itu masih dipahalai, meskipun salah. Demikianlah fikih.
Betapapun harus segera dicatat bahwa, melalui uraian di atas, jangan kemudian dipahami bahwa saya bermaksud mereduksi fikih. Bahkan sebaliknya, fikih tidak boleh diremehkan. Sebab dengan fikih itulah kita beribadah. Tetapi jangan juga lupa, bahwa fikih adalah sebuah pemahaman; dan adalah fakta, akibat pelbagai faktor, pemahaman itu menjadi beraneka ragam.
Jika demikian halnya, maka hendaknya kita arif menyikapi keragaman fikih demikian. Memang berbeda fikih itu wajar. Tapi malu rasanya kalau sampai terdengar ada yang bertengkar karena perbedaan itu.***




Pairan