Qawl Qadim dan Qawl Jadid Imam Syafi’i
SALAH SATU pendiri madzhab fikih termasyhur adalah Imam Syafi’i, lengkapnya, Muhammad ibn Idris al ‘Abbas ibn Utsman ibn Syafi’i ibn al-Sa’ib ibn Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn Abd al Muthalib ibn Abd Manaf. Imam Syafi’i dilahirkan tahun 150 H di Gazza.
Muhammad bin Idris alias Imam Syafi’i dikenal sangat cerdas. Sejak usia tujuh tahun misalnya, beliau telah hapal al-Qur’an. Sedangkan di usianya yang ke sepuluh tahun, konon beliau hapal al-Muwaththa yang ketika itu amat populer. Al-Muwaththa adalah kitab fikih sekaligus juga kitab hadits, susunan Imam Malik. Kepada Imam Malik inilah kemudian Imam Syafi’i berguru dengan bertemu langsung. Imam Malik adalah pendiri Madzhab Maliki.
Selain mempelajari fikih Maliki, al-Syafi’i, kemudian, mempelajari fikih Madzhab Hanafi. Tetapi beliau tidak berguru langsung kepada pendirinya, yaitu Abu Hanifah, melainkan melalui Muhammad ibn Hasan al-Syaibani, seorang qadhi (hakim) di Baghdad, yang juga teman dan pengikut Abu Hanifah. Jadi, dapatlah dikatakan -meminjam cerita persilatan- Imam Abu Hanifah merupakan ‘kakek guru’ Imam Syafi’i. Menurut sejarawan, Imam Abu Hanifah wafat tahun 150 H, dan tahun itu Imam Syafi’i baru saja dilahirkan.
Jika Imam Malik adalah puncak tradisi Madinah, maka Imam Abu Hanifah merupakan puncak tradisi Kufah. Fikih Malik bercorak hadits. Sedangkan Fikih Abu Hanifah bercorak ra’yu. Dua fikih inilah yang kemudian dikuasai dan selanjutnya diajarkan oleh Imam Syafi’i. Tetapi untuk masa-masa selanjutnya, beliau merumuskan fikihnya sendiri. Imam Syafi’i membuat madzhab baru. Bukan madzhab Maliki juga bukan madzhab Hanafi. Melainkan semacam sintesa dari kedua madzhab itu. Madzhab inilah yang kemudian dikenal sebagai Madzhab Syafi’i.
Imam Syafií menetap di Irak, dan dari tempat inilah kemudian fatwa-fatwa beliau disampaikan kepada ummat. Selanjutnya, sang Imam pindah ke Mesir. Seperti halnya di Irak, di Mesir pun, Imam Syafií mengeluarkan pendapat-pendapat hukumnya, yang dalam beberapa hal, ternyata berbeda dengan pendapatnya ketika beliau tinggal di Irak. Itulah sebabnya ulama menyebut pendapat Imam Syafií ketika di Mesir itu sebagai ‘qawl jadid‘ (pendapat baru). Sedangkan yang diubahnya, yakni pendapatnya ketika di Irak, disebut qawl qadim (pendapat lama). Dengan perkataan lain, qawl qadim adalah pendapat Imam Syafií yang dikemukakan dan ditulis di Irak. Sedangkan qawl jadid adalah pendapatnya yang dikemukakan dan ditulis di Mesir. Qawl jadid sang imam antara lain ditulis dalam kitabnya, al-Umm.
Berikut beberapa contoh qawl qadim dan qawl jadid Imam Syafi’i. Pertama, Dalam QS. Al-Baqarah (2): 263 dikatakan bahwa isteri yang dicerai hendaknya diberi mut’ah (semacam pesangon). Tetapi apakah pemberian itu wajib atau anjuran saja. Menurut qawl qadim, perintah itu bukan wajib. Sebab isteri itu sudah diberi mahar (mas kawin). Tetapi dalam qawl jadid, Imam Syafií berpendapat bahwa pemberian itu wajib. Landasannya adalah QS. Al-Ahzab (33): 28.
Kedua, jika seorang imam shalat mengundurkan diri, karena hadas, misalnya, maka ia tidak bisa diganti oleh makmum yang ada di belakangnya. Karena penggatinya tidak membaca surat (pada rakaat sebelumnya). Oleh karena itu shalat tersebut dilanjutkan sendiri-sendiri (munfarid). Demikian qawl qadim Imam Syafi’i. Tetapi dalam qawl jadid, beliau berpendapat bahwa imam itu boleh diganti oleh makmum yang terdekat. Alasannya adalah hadis sebagaimana yang ada dalam riwayat Imam Muslim, yang menerangkan bahwa Abu Bakar pernah memimpin shalat, kemudian (ketika sedang shalat itu) beliau mundur dan digantikan oleh Rasulullah saw.
Ketiga, mengenai urutan wali dalam pernikahan. Menurut qawl qadim, jika ayah juga kakek tidak ada, maka saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah memiliki hak yang sama untuk menjadi wali nikah. Sama, artinya setara. Sehingga boleh yang mana saja. Alasannya karena wali nikah itu ditentukan berdasarkan nasab laki-laki. Keduanya sama-sama keturunan ayah. Tetapi dalam qawl jadid, beliau berpendapat bahwa saudara sekandunglah yang lebih berhak menjadi wali dibanding saudara seayah. Jadi kedudukannya tidak setara. Alasannya, karena saudara sekandung itu lebih berhak mendapatkan ‘ashabah‘ (sisa harta) dalam pembagian harta pusaka.
Dalam contoh yang pertama, argumentasi qawl qadim adalah ra’yu, atau kita lazim menyebutnya logika. Sedangkan argumentasi qawl jadid adalah al-Qur’an. Jadi polanya ra’yu ke al-Qur’an. Sedangkan dalam contoh kedua, polanya ra’yu ke hadis. Adapun dalam contoh ketiga, baik qawl qadim maupun qawl jadid, argumentasinya sama-sama ra’yu.
Demikian beberapa contoh qawl qadim dan qawl jadid Imam Syafi’i. Lalu qawl manakah yang lebih kuat. Pada umumnya, qawl jadid dipandang lebih kuat dibanding qawl qadim. Tetapi dalam beberapa hal, adakalanya pengikut sang imam lebih memilih qawl qadim. Hal tersebut tampak, misalnya, berkenaan dengan pembacaan ‘amin’ dalam shalat berjama’ah. Dalam qawl qadim Imam Syafi’i berpendapat bahwa makmum disunnahkan membaca amin dengan suara keras pada shalat-shalat jahiriyah (semisal maghrib dan Isya). Sedangkan dalam qawl jadid beliau berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa makmum disunnahkan membaca amin dengan tidak keras. Konon dalam hal ini, qawl qadim (pendapat lama) sang Imam lebih kuat.
Menurut Sya’ban Muhammad Ismail, sebab-sebab adanya qawl jadid adalah karena Imam Syafi’i mendengar -dan menemukan- hadis dan fikih yang diriwayatkan ulama Mesir yang tergolong ahlu hadits. Itulah sebabnya, -masih menurut Ismail- qawl qadim bercorak ra‘yu sedangkan qawl jadid bercorak hadits.
Perubahan pendapat sendiri adalah sesuatu yang wajar, bahkan bisa jadi niscaya. Selama memang ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Panta rei, semuanya mengalir. Demikian kata Herakleitos (535-475 SM), filosof dari Yunani Kuno itu. ***




Pairan