Desakralisasi Perkawinan

DALAM babakan sejarah dunia, era modern dimulai sejak zaman kelahiran kembali (renaissance) yang terjadi di Prancis, sekitar tahun 1500-an. Ciri penting dari zaman ini antara lain munculnya rasionalisme, kapitalisme, dan imperialisme. Dalam zaman ini pula lahir materialisme dan hedonisme, sebuah faham yang menyebutkan bahwa materi beserta kesenangan sesaatnya merupakan sumber kebahagiaan dan oleh karena itu ia mesti diperoleh walaupun dalam proses pencapaiannya acapkali harus melalui eksploitasi. Faham materialisme dan hedonisme ini sendiri tak lebih dari sebuah konsekuensi  atas ciri-ciri yang pertama.

Implikasi dari faham tersebut sangat luar biasa (buruknya). Ia bahkan mampu mempengaruhi kebijakan politik, sosial, dan ekonomi. Pendidikan pun tak bisa melepaskan diri sepenuhnya dari pengaruh itu. Peningkatan sumber daya manusia (human resource development), betapapun dipandang sebagai sesuatu yang termat penting, kadang pada kenyataannya hanya dilekatkan pada pertumbuhan ekonomi (materi) per se. Padahal pengembangan SDM mestinya mempertimbangkan dan menempatkan manusia dengan segala keutuhannya (human being as a whole), yaitu kualitas akal, kalbu, serta fisiknya. Adapun ekonomi hanyalah bagian dari pengembangan tersebut.

Cara pandang demikian terkait erat dengan perilaku masyarakat modern, yang seringkali mengabaikan sisi-sisi spiritual (ruhaniah) dari manusia. Moral dan agama tak jarang disimpan pada tempat yang sangat pinggir, bahkan bila perlu diabaikan sama sekali. Akibatnya, manusia modern mengalami proses dehumanisasi.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan biologisnya, manusia  modern juga cenderung menginginkan sesuatu yang serba praktis, mudah, tidak berbelit-belit dan seolah-olah tidak mau menanggung resiko. Pendek kata, ia menyukai hal-hal yang instan. Oleh karena itu tak mengherankan jika pada zaman ini populer makanan dan minuman kalengan juga menu cepat saji (fast food). Namun celakanya, kecenderungan demikian tidak saja terjadi dalam hal tadi, melainkan ia pun sudah memasuki wilayah pemenuhan naluri seksual. Untuk apa harus berbelit-belit mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk melangsungkan perkawinan; mendaftar dengan mengeluarkan biaya -meski sedikit-, meminta persetujuan wali, mencari saksi, menghadap penghulu dan persiapan-persiapan lainnya, jika ujung-ujungnya … “seks”? Demikian kira-kira alasan mereka. Sebuah alasan yang sesat dan menyesatkan (zhillun wa muzhillun), dan pasti ia dilontarkan oleh orang yang jauh dari petunjuk agama. Kalau sudah demikian, kita hanya bisa beristighfar, menyaksikan fenomena seks bebas yang kian menjadi-jadi, dan itu terjadi dewasa ini.

Bukti atas menguatnya fenomena ini tak terlalu sulit untuk diidentifikasi. Buku-buku semacam Seks in The City; Jakarta Under Cover, Seks in The Cost, serta laporan-laporan jurnalistik yang tersebar dalam pelbagai media massa, merupakan sebahagian bukti atas kebenaran tesis tersebut, belum lagi jika kita rajin mengikuti dan mengamati angka-angka hasil penelitian mengenai masalah ini.  Perilaku seks bebas ini pun bukan hanya milik para pelacur badan -sebab kata Socrates masih ada jenis pelacur lain- yang sering diobrak-abrik tantib belaka, melainkan ia juga terjadi pada golongan apapun dan di tempat manapun, tak terkecuali para pelajar dan mahasiswa. Jangan lupa, masalah ini pernah juga menghebohkan Yogyakarta, salah satu kota di Indonesia yang konon disebut-sebut sebagai kota pelajar.

Alasan yang melatarbelakanginya memang sangat bervariasi dan kompleks. Itulah sebabnya mengatasinya tidak selalu mudah, sebab ia acapkali terkait dengan pelbagai persoalan. Mungkin ia dilakukan karena frsutrasi, biasanya dengan dalih desakan ekonomi, atau karena balas dendam terhadap pasangannya, bahkan tak sedikit yang melakukannya bukan karena motif tadi, melainkan semata-mata untuk mencari “kesenangan”. Apapun motifnya, semua itu adalah penyimpangan atau perilaku menyimpang, disebut menyimpang karena ia tidak berjalan pada tempatnya.

Daya tarik dan perangkap seks ini memang luar biasa hebatnya. Ia bisa menggelincirkan dan menjebak siapa saja, tak peduli apakah pangeran atau hamba sahaya, ratu maupun budaknya. Karena hebatnya masalah yang satu ini, makanya tak mengherankan bila ia kerapkali dijadikan komoditas hiburan, ekonomi bahkan politik. Ia telah menginspirasi banyak penulis, pembuat film, pebisnis, hingga lawan politik.

Senyatanya seks bebas dapat, dan terbukti memorakmorandakan tatanan sosial. Ia bisa melahirkan permusuhan karena cemburu dan iri hati, merajalelanya penyakit menular (misalnya AIDS), pun dapat merusak kemurnian nasab (keturunan). Oleh karena itulah setiap orang harus memerhatikan pentingnya lembaga perkawinan (pernikahan).

Salah satu hikmah perkawinan memang tiada lain untuk penyaluran naluri seksual itu. Bahkan fungsi ini tampak sangat jelas dalam rumusan definisi perkawinan yang dikemukakan oleh para imam madzhab. Syafi’iyah misalnya, merumuskan definisi nikah dengan: “Ikatan yang mengandung arti hak memiliki wathi (sexual intercouse’), yang diucapkan dengan perkataan nikah, tazwij, atau semisalnya”. Madzhab-madzhab lain juga mengemukakan rumusan yang hampir sama (Abd al-Rahman al-Jazairi, 1969:2). Fungsi lain dari perkawinan adalah untuk mengembangkan keturunan disertai dengan kemurnian nasab (keturunan). Mengenai kemurnian nasab ini sangat penting, agar ia mempunyai hubungan dan kedudukan yang jelas. Hal tersebut sejalan dengan salah satu maksud syara’ yang primer (maqashid al-syari’ah al-dharuriyah) -sebagaimana dikatakan al-Syathibiy (tt: 4)- yakni memelihara keturunan (hifzh al-nasl). Oleh karena itu, Islam melarang tradisi jahiliyah, yang cenderung merusak kemurnian nasab, meski ia dilakukan dengan kerelaan para pihak. Hal itu seperti tercermin dalam larangan mengenai nikah isytirak (poliandri), istibdha (berzina dengan orang terpandang agar mendapat keturunan bagus), mubadalah (tukar menukar isteri), maupun baghaya (kawin lacur) (Sayyid Sabiq, 1995: 6).

Oleh karena kehalalan hubungan seksual (sexual intercouse) menjadi salah satu hikmah sentral dari perkawinan, maka tidak ada ruang bagi orang yang belum atau tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan untuk melakukan perbuatan itu. Ketiadaan ruang ini disertai dengan beratnya hukuman bagi pelakunya. Had Zina (hukuman seks di luar perkawinan yang sah) umpamanya, adalah seratus kali dera (QS. al-Nur [24]: 2) bagi yang belum menikah, dan rajam (dilempari batu sampai mati) bagi yang muhshan (HR. Muttafaq ‘alaih). Bahkan menurut Syafi’i dan Ahmad, hukuman itu disertai dengan pengucilan (taghrib) selama satu tahun. Sedang ulama lain, menyebutkan bahwa tambahan hukuman itu hanya berlaku bagi pezina muhshan (Sayyid Sabiq, 1995: 271-174).  Dari rumusan di atas, sangat jelas mengindikasikan bahwa institusi perkawinan merupakan solusi dari pelbagai penyimpangan seksual dan implikasinya.

Demikan pentingnya fungsi tersebut, maka memahami konsep perkawinan dengan benar menjadi sesuatu yang niscaya. Untuk keperluan itu, mari kita perhatikan ayat al-Qur’an. Al-Qur’an menyebutkah bahwa ikatan perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) (QS. al-Nisa, [4]: 21). Kata mitsaqan ghalizhan hanya disebutkan tiga kali. Pertama, ketika ketika Allah mengadakan perjanjian dengan para Nabi (al-Ahzab [33]: 7). Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Thur di atas kepala Bani Israel (al-Nisa [4]: 154). Ketiga ketika menyebut “perkawinan”. Hal itu menyiratkan bahwa perkawinan dalam Islam adalah sesuatu yang sakral, ia tidak boleh dipermainkan, sebab perkawinan bukan saja merupakan perikatan lahiriah melainkan juga batiniah, hal ini sejalan dengan fungsi dan sumber hukum Islam yang memandang persoalan dari sudut batin dan jiwa manusia dalam masyarakat, berbeda halnya dengan hukum Romawi -yang menjadi pijakan hukum modern- di mana ia mengutamakan lahiriyah (Romulyo, 1995: 58).

Oleh karena ia sakral, maka Islam mengatur perkawinan sedemikian rupa. Dalam hadits yang diriwayatkan al-Daruquthniy, misalnya disebutkan: “Tidak ada nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi” (Sayyid Sabiq, 1995: 39). Oleh karena itu, jika kita berpegang pada hadits ini, maka nikah sirri dapat menjadi masalah. Bahkan jika kita merujuk pada “fikih Islam Indonesia” (sebagaimana tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam, juga UU No. 1/1974), nikah “di bawah tangan” (tidak dicatat) pun dapat dipersoalkan. Dalam konteks “kesakralan” ini pula, dapat dipahami jika Islam -dengan mengecualikan sebuah sekte- melarang nikah mut’ah (muaqqat/kawin untuk waktu tertentu), meski menurut riwayat hal ini pernah diperbolehkan oleh Rasulullah alaihi shalatu wasalam.(Naisaburiy, 1, tt: 587).

Pemahaman dan kesadaran mengenai sakralnya perkawinan ini menjadi teramat penting, sebab jika tidak, maka institusi perkawinan ini tetap saja tidak akan tahan terhadap pelbagai godaan, yang akhir-akhir ini godaan tersebut terasa kian menguat. Kesadaran ini terasa semakin penting terlebih di zaman seperti sekarang ini, sebab tidak terlalu sukar untuk dibuktikan bahwa fenomena seks bebas yang terjadi akhir-akhir ini, salah satunya terkait erat dengan desakralisasi perkawinan. Suatu faham yang jika dilacak akan sampai pada materialisme dan hedonisme, yang keduanya merupakan warisan buruk dari zaman modern, dan disadari atau tidak, faham ini telah berkeliaran dalam syaraf-syaraf halus otak umat manusia dewasa ini. Naudzubillahi min dzalik..***

Bibliografi

Al-Qur’an al-Karim.

Abdullah, Abdul Ghani, Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, PT. Intermasa, Jakarta, 1991.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 1995.

Jazairi, Abdurrahman al-, Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, Dar al-Fikr, Beirut, 1989.

Naisaburiy, Abu al-Husain Ibn Hajjaj al-Qusyairiy al-, Shahih Muslim, Dar Ihya al-Kutubi, Indonesia, tt.

Romulyo, Moch. Idris, Asas-asas Hukum Islam; Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Vol. II, Dar al-Fikr, 1995.

Syathibiy, al-Hafid Abu Ishaq Ibrahim al-, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, Dar al-Rasyad al-Haditsah, Dar al-Baidha, tt. ***

Pairan

Teu acan aya anu mairan. Sumangga baladah.

Kantunkeun Balesan